Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku serta upaya perintangan penyidikan oleh KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Selain membacakan tuntutan, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan,” ujar Jaksa Wawan.
Adapun hal-hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap sopan Hasto selama proses persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan secara langsung menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih dalam pencarian KPK.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” tegas Wawan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2020.