Hakim sidang memvonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini.
Adapun vonis ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Sidang ditemani kuasa hukum Todung M. Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Terlihat dua anggota PDIP yang hadir, yaitu Adian Naputupulu dan Djarot Saiful Hidayat.