Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Kandas: Apa yang Dilakukan KPK Sangat Telanjang
Kubu Hasto penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak puas dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi. Kubu Hasto penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ujar tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Menurut Todung, hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas atas keputusannya. Selain itu, Todung mengatakan, dasar pertimbangan hakim tidak menjelaskan alasan penolakan praperadilan Hasto.
"Kamu mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan," ujar Todung.
Dia kemudian menyatakan keputusan hakim yang menolak praperadilannya terkesan dangkal dan tidak menjawab alasan keputusannya itu.
Praperadilan Hasto Ditolak
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya menolak praperadilan diajukan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status Hasto sebagai suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku tetap sah oleh KPK.

Momen Akrab Kubu Hasto dengan Tim Hukum KPK Jelang Sidang Putusan Praperadilan
Menjelang sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terlihat ada momen akrab antara tim kuasa Hasto dengan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, semula tim hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy telah lebih dahulu tiba di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tidak hanya tim hukum saja, masa pendukung Hasto sambil memakai kaos hitam bertuliskan 'Tolak Kriminalisasi Hukum' juga ikut berdatangan dan memenuhi ruang sidang.
Ronny Cs kemudian langsung masuk ke meja persidangan, tidak lama kemudian, tim biro Hukum KPK juga telah tiba.
Tanpa ada pembicaraan awal, Ronny Cs langsung menghampiri kubu KPK dan saling bersalaman satu persatu dengan seringai tergambar diwajah mereka.
Sidang kemudian langsung dibuka oleh hakim tunggal Djuyamto dengan agenda pembacaan putusan.
"Sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," ucap Djuyamto, Kamis (13/2).