Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kristiyanto Nilai Penetapan Tersangka Dilakukan KPK Cacat Prosedur
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap dengan buronan Harun Masiku.
Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap dengan buronan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hato, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka kliennya tersebut tidak sah. Menurut Maqdir, penetapan tersangka Hasto dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Maqdir Ismail saat membacakan petitum ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Dua perkara itu yakni Hasto dianggap terlibat dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto meminta KPK menghentikan kasus menjeratnya. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka," ucap Maqdir.
Pencekalan Digugat
Dalam perkara ini, Harto juga sempat dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024 lalu. Hal tersebut juga digugat kubu sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu.
Kubu Hasto juga meminta hakim memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
"Tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan," ucap Maqdir.
Hasto Klaim Tak Pernah Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis menjelaskan, KPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain minimal dua alat bukti. Tujuannya, terciptanya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) agar seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan yang ditemukan oleh penyidik
Menurut Todung, pemeriksaan pemohon dalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut pemeriksaan calon tersangka. Alasannya, karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara bukan sekedar siasat formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomer sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Todung menyimpulkan, dengan kata lain termohon yakni KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini.
“Maka sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK,” Todung menandasi.
Penetapan Hasto Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.