Tim Hukum KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 5 Februari
Hasto menggugat praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan diajukan Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. Sidang tersebut ditunda hingga 5 Februari mendatang.
Berdasarkan pantauan, tim hukum dari PDI Perjuangan telah lebih dahulu tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga sidang dibuka oleh hakim tunggal Djuyamto, tim hukum KPK tidak kunjung menampakkan diri.
Sidang pada akhirnya tetap dibuka dengan pemeriksaan legal standing dari kubu Hasto. Kemudian, Hakim Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat penundaan sidang dari kubu KPK sejak 16 Januari lalu.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ucap Djuyamto di ruang sidang, Selasa (21/1).
Alasan Ditunda hingga Pekan Depan
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat bernegosiasi dengan hakim tunggal agar sidang dapat digelar saja pada 3 Februari. Hanya saja, Djuyamto tidak bisa karena ada perkara lain yang harus ditanganinya.
"Tanggal 3 itu saya sidang tipikor. Senin Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi rabu tanggal 5 itu pas kosong, boleh ya tanggal 5 ya," ucap Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
"Baik yang Mulia," Ronny mengamini.
Sebagai informasi, gugatan sidang praperadilan Hasto telah teregister di PN Jakarta Selatan Jumat 10 Januari 2025 setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku.