Penjelasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan biro hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan Harso ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebab masih ada materi sidang yang belum siap.
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari Ahli, sampai dengan hal Administratif lainnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Perihal penundaan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan pada 16 Januari lalu. KPK juga hingga saat ini masih berkoodinasi untuk melengkapi berkas sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 5 Februari nanti.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkas Tessa.
KPK Absen
Berdasarkan pantauan, tim hukum dari PDI Perjuangan telah lebih dahulu tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga sidang dibuka oleh hakim tunggal Djuyamto, tim hukum KPK tidak kunjung menampakkan diri.
Sidang pada akhirnya tetap dibuka dengan pemeriksaan legal standing dari kubu Hasto. Kemudian, Hakim Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat penundaan sidang dari kubu KPK sejak 16 Januari lalu.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ucap Djuyamto di ruang sidang, Selasa (21/1).
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat bernegosiasi dengan hakim tunggal agar sidang dapat digelar saja pada 3 Februari. Hanya saja, Djuyamto tidak bisa karena ada perkara lain yang harus ditanganinya.
"Tanggal 3 itu saya sidang tipikor. Senin Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi rabu tanggal 5 itu pas kosong, boleh ya tanggal 5 ya," ucap Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
"Baik yang Mulia," Ronny mengamini.
Sebagai informasi, gugatan sidang praperadilan Hasto telah teregister di PN Jakarta Selatan Jumat 10 Januari 2025 setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku