Sidang Perdana Prapreradilan Hasto Ditunda, Hakim Ancam Tidak Kasih Kesempatan lagi ke KPK

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan jilid 2 Sekjen PDIP Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Sidang Perdana Prapreradilan Hasto Ditunda, Hakim Ancam Tidak Kasih Kesempatan lagi ke KPK
Sidang Perdana Prapreradilan Hasto Ditunda, Hakim Ancam Tidak Kasih Kesempatan lagi ke KPK (Merdeka.com)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan jilid 2 Sekjen PDIP Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Afrizal Hady menunda sidang praperadilan Hasto atas perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Penundaan tersebut diajukan oleh kubu KPK yang belum matang mempersiapkan materi gugatan dan meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar hakim Afrizal di ruang sidang, Senin (3/3).

Hanya saja, dari kubu Hasto menilai penundaan dari KPK terlampau lama dan meminta hakim memangkas permohonan tersebut.

"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.

Sidang pun pada akhirnya hanya membacakan legal standing dari tim kuasa hukum Hasto, dan diputus sidang kembali digelar pada Senin (10/3).

"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," ucap hakim.

Tidak cuman praperadilan perakara suap saja, gugatan praperadilan kasus perintangan penyidkan Harun Masiku juga ikut ditunda oleh hakim. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hakim tunggal yang menangani, Rio Barten Pasaribu mengatakan sidang praperadilan Hasto untuk perkara itu bakal digelar kembali pada Jumat (14/3), dengan agenda pemanggilan kubu KPK.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dentan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak termohon," ujar hakim Rio.

Sebagai informasi, sidang perdana praperadilan jilid dua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Hasto saat ini sudah ditahan dan dijerat dua sangkaan terkait kasusnya bersama buronan Harun Masiku. Pertama dugaan suap dan kedua perintangan penyidikan.

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu KPK yang meminta sidang praperadilan ditunda. Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan bagian dari akal-akalan KPK.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tegas Maqdir.

Maqdir berharap agar KPK bisa mengikut proses sidang praperadilan Hasto jilid dua ini hingga tuntas. Pun jika pada akhirnya keputusan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan proses hukumnya.

"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK, kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," tegas Maqdir.

"Karena bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," dia menambahkan.

Rekomendasi