Kubu Hasto Sindir Tim Hukum KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Perdana: Mungkin Terlalu Sibuk
Kubu Hasto Kristiyanto memberikan sindiran menohok ke KPK.

Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Kubu Hasto memberikan sindiran menohok ke KPK.
"Kita jangan berperasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim hukum PDI Perjuangan, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (21/1).
Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran masih mempersiapkan diri melengkapi sejumlah bukti kuat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Dia juga menyampaikan persidangan gugatan Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi sorotan banyak pihak. Sebab persidangan ini bakal menjadi bukti khsusunya dalam peradilan dalam negeri.
"Persidangan ini karena bagi kita tentu persidangan ini ke depan akan banyak membawa pengaruh terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara itu yang pertama yang saya ingin sampaikan kemudian yang," jelas dia.
Maqdir bahkan mengaku sempat meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Sebab kata dia. Tidak adakah bukti yang kuat yang menyebutkan Hasto ikut terlibat dalam korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 maupun menghalangi penyidik KPK dalam memburu Harun.
"Menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas hasto melakukan suap sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan," tuturnya.
Namun demikian, dengan ketidakhadiran kubu KPK maka sidang ditunda pada 5 Februari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari kubu Hasto.

Jangan Sampai Pengadilan Diadili Publik
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan oleh banyak pihak. Ia kemudian meminta agar pengadilan dapat memberikan keadilan terhadap kliennya. Hal itu menyusul setelah Pengadilan Negeri (PN) menunda sidang praperadilan Hasto melawan KPK.
"Kita ingin tambahkan kalau kita gagal kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan ini yang diadili adalah kita jadi jangan pengadilan itu diadili oleh publik dengan atau kegagalan dari kesalahan," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Todung menyebut lembaga pengadilan saat ini sedang mengalami ujian. Sebab menurutnya banyak yang berspekulasi penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku bermuatan politis.
"Ini ujian bagi lembaga peradilan bagi kita semua untuk betul-betul membuktikan kepada dunia kepada publik bahwa hukum bisa ditegakkan hukum bisa steril dari tekanan politik yang ada," tegas dia.
Di saat yang bersamaan, tim kuasa hukum Hasto yang lain, Maqdir Ismail menyampaikan tidak bukti permulaan yang cukup dimiliki oleh KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dua perkara sekaligus.
Menurutnya tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan soal keterlibatan Hasto yang ikut menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan maupun menghalangi penyidik KPK dalam memburu Harun.
"Karena bagaimanapun juga bagi kami bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting untuk penegakan hukum kita jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi sebab keterangan auditu seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," Maqdir menegaskan.
KPK Terkesan Hina Pengadilan
Sementara itu, juru bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai KPK tidak serius bahkan bisa terkesan menghina pengadilan (contempt of court) karena tidak hadir dan hanya mengirimkan surat.
"Bahwa Pengadilan bukan Kantor Pos, apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan Kuasa Hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran. Atau KPK memiliki motif politik untuk memperpanjangan ketegangan ini menjelang Kongres PDI Perjuangan?" kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/1).
Padahal menurut Guntur, hakim sudah hadir dan membuka siding serta tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga hadir. Sementara dari pihak KPK, tidak nampak seorang pun yang hadir dan tidak ada perwakilan/kuasa hukum.
"Bagi kami KPK tidak menunjukkan iktikad yang baik dalam kasus ini," kata Guntur.
Guntur menambahkan, ketidakhadiran KPK ini bertentangan juga dengan omongan besar KPK. Menuurt Guntur, selama ini KPK menyatakan punya bukti-bukti dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto hingga memanggil saksi-saksi sampai saksi yang sudah meninggal pun masuk dalam daftar saksi yang dipanggil.
Tidak hadirnya KPK di sidang Praperadilan semakin menunjukkan KPK tidak serius, tidak profesional, bahkan terkesan tidak menghargai dan menghina Pengadilan.
"Belum lagi penggeledahan yang didramatisir, hanya mengambil flashdiks dan buku catatan kecil tapi dimasukkan ke koper besar dan dipamerkan," kata Guntur.
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 5 Februari
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan diajukan Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. Sidang tersebut ditunda hingga 5 Februari mendatang.
Berdasarkan pantauan, tim hukum dari PDI Perjuangan telah lebih dahulu tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga sidang dibuka oleh hakim tunggal Djuyamto, tim hukum KPK tidak kunjung menampakkan diri.
Sidang pada akhirnya tetap dibuka dengan pemeriksaan legal standing dari kubu Hasto. Kemudian, Hakim Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Seletan telah menerima surat penundaan sidang dari kubu KPK sejak 16 Januari lalu.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ucap Djuyamto di ruang sidang, Selasa (21/1).
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat bernegosiasi dengan hakim tunggal agar sidang dapat digelar saja pada 3 Februari. Hanya saja, Djuyamto tidak bisa karena ada perkara lain yang harus ditanganinya.
"Tanggal 3 itu saya sidang tipikor. Senin Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi rabu tanggal 5 itu pas kosong, boleh ya tanggal 5 ya," ucap Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
"Baik yang Mulia," Ronny mengamini.
Sebagai informasi, gugatan sidang praperadilan Hasto telah teregister di PN Jakarta Selatan Jumat, 10 Januari 2025 menyusul setelah dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku.