Hasto Mangkir Pemeriksaan karena Mau Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Alasan yang Tak Patut dan Wajar
KPK menilai alasan ketidakhadiran Hasto tidak dapat diterima karena ingin mengajukan praperadilan lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Senin (17/2).
KPK menilai alasan ketidakhadiran Hasto dalam surat itu tidak dapat diterima karena ingin mengajukan praperadilan lagi.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Senin (17/2).
Penyidik, kata Tessa, telah melayangkan surat pemanggilan lagi kepada Hasto untuk kedua kalinya sebagai tersangka yang direncanakan pada pekan ini.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," jelas Tessa.
Namun demikian, Tessa enggan berbicara lebih lanjut soal upaya penyidik untuk melakukan jemput paksa terhadap Hasto bilamana dia lagi-lagi tidak hadir.
"Kita tunggu saja," singkat Tessa.
Penjelasan Kubu Hasto
Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy memastikan kliennya batal hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Kubu Hasto pun juga telah bersurat ke KPK soal permintaan penundaan tersebut.
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2).
Ronny mengatakan penundaan tersebut lantaran tim kuasa hukum kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang padahal gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Hakim.
Kader PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu menyampaikan pada praperadilan yang diajukannya nanti akan dibuat secara terpisah dari masing-masing sprindik Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dan perintangan penyidikan.
"Pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar KPK dan agar dapat menghormati langkah hukum yang diambilnya saat ini.