Hasto Sempat Kirim Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tegas Menolak

KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Hasto Sempat Kirim Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tegas Menolak
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersenyum dan melambaikan tangan saat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (©Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Atas permohonan tersebut, informasi yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

“Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” sambungnya.

Tessa mengulas, praperadilan merupakan ranah tersendiri dalam proses penegakan hukum. Sehingga, tidak dapat mencampuri penyidikan yang tengah berjalan.

“Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan, maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan,” jelas dia.

Tessa menghormati langkah Hasto Kristiyanto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan, yang memang merupakan hak seorang tersangka

“Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil,” ungkapnya.

Tak Terkait Praperadilan

Adapun yang menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan itu adalah penyidik yang berkoordinasi langsung dengan Direktur Penyidikan (Dirdik), termasuk Pimpinan KPK.

Sementara, apabila Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan praperadilan masih berjalan, maka hal itu diartikan mangkir.

“Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” Tessa menandaskan.

Alasan Surat Hasto Ditolak

Hasto Kristiyanto telah memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.

Salah satu kuasa hukum Hasto, Patra Zein mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya membawa dua surat yang akan diserahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata Patra kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/1).

Ia menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan ini dilakukan karena pihaknya tengah mengajukan praperadilan atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah," jelasnya.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Rekomendasi