Hasto kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Hasto menggugat KPK dengan dua perkara sekaligus.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2).
Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili. Untuk perkara pertama telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
"Menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," ucap Djuyamto.
Sementara untuk gugatan kedua dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Hasto menggugat soal dirinyanya yang dijadikan tersangka perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," tutup Djuyamto.
Pada sidang praperadilan Hasto sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan gugatan hasto tidak diterima dengan alasan permohonan Sekjen PDIP itu seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan. Dengan demikian status tersangka Hasto masih sah.
Namun demikian pada saat Hasto ingin diperiksa KPK Hasto batal hadir karena kembali ajukan gugatan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Ronny mengatakan penundaan tersebut lantaran tim kuasa hukum kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang padahal gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Hakim.
Kader PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu menyampaikan pada praperadilan yang diajukannya nanti akan dibuat secara terpisah dari masing-masing sprindik Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dan perintangan penyidikan.
"Pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar KPK dan agar dapat menghormati langkah hukum yang diambilnya saat ini.