Hadapi Hasto, Pimpinan KPK: Kalau Cinta Tidak Diterima Seorang Wanita, Berarti Ditolak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan siap menghadapi hal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto benar-benar kembali mengajukan gugatan praperadilan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan siap menghadapi hal tersebut.
"Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya," kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2). Dikutip dari Antara.
Tanak juga optimistis KPK akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.
Tanak mengibaratkan praperadilan Hasto ini seperti seorang pria yang menyatakan cinta kepada wanita. Jika cinta yang dinyatakan tidak diterima, berarti sama halnya dengan ditolak.
"Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan 'ditolak' ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.
"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sebab, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of justice (Oj).
Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dirinya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.
"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas," ujarnya.