Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Malut United vs Persebaya di BRI Super League: Bajul Ijo Akhiri keterpurukan, Bungkam Laskar Kie Raha

{{caption}}
Wali Kota Bandung Farhan Jawab Kekecewaan Dedi Mulyadi

{{caption}}
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

{{caption}}
Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

{{caption}}
Hampir 3 Tahun Kasus Mandek, Kuasa Hukum Firli Bahuri Desak Penghentian Perkara

{{caption}}
Dua Pekerja Rumah Tangga Melompat dari Kos Majikan di Jakpus, Kondisinya Mengenaskan

Topik Terkait
{{caption}}
Berkas Kasus Hasto Rampung, KPK Serahkan ke JPU

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

{{caption}}
Tunda Praperadilan Bikin Kubu Hasto Kristiyanto Berang, Begini Kata KPK

KPK melalui tim biro hukumnya sudah memberikan keterangan perihal ketidak hadirannya di Praperadilan Hasto karena masih membutuhkan persiapan

{{caption}}
KPK Tetap Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto

Hasto mengajukan gugatan lagi setelah praperadilan yang pertamanya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Hasto Minta Tak Diperiksa sebagai Tersangka sampai Putusan Praperadilan Kedua, Apa Alasannya?

Ronny menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap Hasto pada 17 Februari 2025.

{{caption}}
Hasto Mangkir Pemeriksaan karena Mau Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Alasan yang Tak Patut dan Wajar

KPK menilai alasan ketidakhadiran Hasto tidak dapat diterima karena ingin mengajukan praperadilan lagi.

KPK
{{caption}}
Hasto kembali Gugat KPK ke PN Jaksel

Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili.

{{caption}}
Kembali Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

{{caption}}
Hadapi Hasto, Pimpinan KPK: Kalau Cinta Tidak Diterima Seorang Wanita, Berarti Ditolak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan siap menghadapi hal tersebut.

{{caption}}
Kandaskan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Singgung KPK Bukan Organisasi Politik

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto bak organisasi politik.

{{caption}}
Meski Sudah Ditolak PN Jaksel, Kubu Hasto Mau Ajukan Praperadilan Lagi

Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menegaskan, pihaknya tak patah arang.

{{caption}}
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan

{{caption}}
Saat Jenderal Polisi Pelototi Sidang Gugatan Hasto Kristiyanto

Seorang Jenderal Polisi memantau langsung proses sidang gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Djarot PDIP: Kasus Tom Lembong dan Hasto Dicari-cari Kesalahannya, Kasus Minyak Goreng dan Gratifikasi Jet Lewat

Menurut Djarot, baik Tom Lembong maupun Hasto menerima ketidakadilan hukum karena tidak sejalan dengan arah kekuasaan saat ini.

{{caption}}
Singgung Kasus Hasto saat Peringati Peristiwa Kudatuli, Ribka PDIP: Hukum Masih Mengangkangi Partai Kita

Ribka menyebut perjuangan PDIP belum selesai. Sebab, kata dia reformasi yang ada saat ini masih reformasi angan-angan semata.

{{caption}}
FOTO: Tak Akui Perbuatan tapi Sopan, Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara Terkait Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

{{caption}}
Dicecar Jaksa KPK, Teman Kuliah Mengaku Hapus Nomor HP Luar Negeri Milik Hasto

Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.

{{caption}}
Muncul Nama 'Sri Rezeki Hastomo' dan Perintah 'Tenggelamkan' di Sidang Korupsi Hasto

Kusnadi yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang itu mengatakan nomor tersebut milik sekertariat DPP PDIP.

{{caption}}
Tim Kuasa Hukum Buka Suara soal Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan

Wiradarma menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan dari kliennya.

{{caption}}
MAKI Ingatkan KPK Koreksi Diri Usai Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mendesak KPK untuk introspeksi dan mengoreksi diri setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan secara diam-diam, memicu kekecewaan publik.

{{caption}}
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023, setelah permohonan praperadilannya ditolak dan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

{{caption}}
KPK Ungkap Pertemuan Fuad Hasan dan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Fuad Hasan dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembahasan kuota haji tambahan 2024, di tengah kasus korupsi yang sedang diusut KPK.

{{caption}}
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita aset Rp100 miliar lebih dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Simak detail penyitaan dan perkembangan kasusnya.

{{caption}}
Hadir di Sidang Prapadilan, Yaqut Cholil Qoumas Mengaku Lega

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).

{{caption}}
Pemilik Bibi Kelinci Minta Gelar Perkara Khusus Bareskrim Usai Jadi Tersangka UU ITE

Nabila O Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, mengajukan permintaan Gelar Perkara Khusus Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, padahal ia merasa menjadi korban pencurian. Mengapa hal ini bisa terjadi dan apa langkah hukum selanjutnya?