Berkas Kasus Hasto Rampung, KPK Serahkan ke JPU
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (6/3).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa kepad wartawan, Kamis (6/3).
Praperadilan Jilid II
Untuk diketahui, sidang praperadilan Hasto jilid 2 masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK sempat meminta penundaan sidang praperadilan tersebut lantaran masih harus melakukan persiapan.
Sidang tersebut telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
Sebelumnya kubu PDIP menduga penundaan praperadilan yang diajukan oleh KPK hanya akal-akalan saja.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tegas Maqdir.
Maqdir berharap agar KPK bisa mengikut proses sidang praperadilan Hasto jilid dua ini hingga tuntas. Pun jika pada akhirnya keputusan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan proses hukumnya.
"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK, kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," tegas Maqdir.
"Karena bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," dia menambahkan.