Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi di Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku Hari Ini
Ada dua dokumen eksepsi yang akan disampaikan Hasto Kristiyanto dalam sidang hari ini.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait buronan Harun Masiku.
Dalam sidang hari ini, Jumat (21/3), Hasto dan tim kuasa hukumnya akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri Diansyah, penasihat hukum Hasto, ada dua dokumen eksepsi yang akan disampaikan dalam sidang hari ini.
"Pak Hasto akan menyampaikan eksepsinya sendiri, dilanjutkan oleh Tim Penasihat Hukum yang akan membacakan eksepsi setebal 130 halaman," ujar Febri.
Febri menambahkan, dalam 25 halaman eksepsi pribadinya, Hasto akan menguraikan bagaimana operasi politik terhadap dirinya membuatnya duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, Tim Penasihat Hukum akan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus ini.
Tim Hukum: Penyidikan KPK Sarat Pelanggaran Hukum
Anggota kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa eksepsi ini adalah bentuk perlawanan hukum dari PDIP sebagai respons terhadap upaya pembungkaman demokrasi.
"Kami akan menguraikan secara terang benderang pelanggaran hukum yang dilakukan Penyidik KPK, mulai dari tidak sahnya penyidikan, pelanggaran KUHAP dan due process of law, hingga kekeliruan dalam penerapan pasal obstruction of justice," jelas Maqdir.
Senada dengan Maqdir, anggota tim hukum Alvon Kurnia menyebut eksepsi ini akan menyinggung pokok perkara untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh.
"Salah satu indikasi lemahnya tuduhan ini adalah penggunaan keterangan 13 penyidik/penyelidik KPK sebagai bukti untuk menjerat Pak Hasto. Ini melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan Putusan MK," beber Alvon.
Menurutnya, penyidik seharusnya tidak bisa menjadi saksi dalam perkara yang mereka tangani karena adanya konflik kepentingan.
"Sehingga keterangannya akan menyudutkan terdakwa. Saksi yang dibutuhkan adalah mereka yang benar-benar netral, objektif, dan jujur," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat Hasto Kristiyanto adalah salah satu tokoh penting di PDIP, dan kasus ini berkaitan erat dengan perburuan Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap.