Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak disertai motif maupun keuntungan timbal balik.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Patra M. Zen dalam pembacaan duplik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7). Patra M. Zen menegaskan Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, atau pengaruh apa pun dari perkara yang didakwakan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dia menilai tidak logis apabila seorang yang mendapat jabatan strategis di partai seperti Hasto bersedia terlibat dalam tindak pidana yang justru merugikannya secara pribadi maupun politis.
Patra menegaskan keterlibatan Hasto dalam perkara ini tidak memberikan manfaat apa pun, baik secara finansial maupun struktural.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” ujar dia.
Patra menyebut posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam akibat perkara yang didakwakan kepadanya.
Dia menyayangkan jaksa penuntut umum justru membebankan tanggung jawab kepada Hasto, sementara pihak yang diduga paling diuntungkan dalam perkara ini, seperti Harun Masiku dan Saeful Bahri, tidak berada di hadapan pengadilan.
“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ungkapnya.
“Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” sambung Patra.
Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya motif yang dapat dikaitkan dengan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap maupun upaya menghalangi penyidikan.
“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan,” tandas Patra.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto lainnya menilai dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Terutama terkait tudingan Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam pembacaan duplik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto menyimpan data penting seperti koordinat, komunikasi aktif, atau informasi lain yang dapat membantu penangkapan Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan sebagaimana mestinya, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 untuk nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” kata Ronny.
Ronny bahkan menyebut kegagalan penangkapan Harun Masiku disebabkan oleh kelemahan KPK sendiri.
Dia merujuk pada informasi keberadaan Harun di kawasan Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, sehari sebelum sprindik diterbitkan, namun tidak ada upaya penindakan.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” kata Ronny.