Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Reaksi Hasto
Hasto menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto. Hasto menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4).
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahpa pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.
Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah di kesampingkan.
Selain itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
"Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia
Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal
"Keberatan terdakwa harus di kesampingkan," ujar dia.
Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa. Di antaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp600 juta kepada Wahyu.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik. Namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.
"Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ucap dia.
Sementara itu, terkait keberatan Hasto yang menyebut terdakwa tidak ada kerugian negara sehingga bukan jadi kewenangan KPK, hakim berpendapat dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum tidak hanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun juga menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menimbang bahwa didakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor tersebut menunjukkan bahwa terdakwa turut serta melakukan penyuapan terhadap seseorang penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan bersama bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku," ujar dia.
"Hal mana dengan adanya tindak pidana suap antara penyelenggara sebagai penerima suap dengan pemberi suap bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri maka merupakan tindak pidana korupsi yang masih menjadi kewenangan KPK berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang KPK," ucap dia.
Atas putusan sela itu, penuntut umum tidak memberikan sanggahan. "Cukup," ucap penuntut umum.
Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan banding terhadap putusan sela.
"Tentu saja akan disampaikan bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara," ucap dia.
Penasihat hukum Hasto juga meminta penuntut umum memberikan nama-nama saksi yang dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini.
"Sehingga memudahkan kita semua mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut," tandas dia.
Reaksi Hasto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan sela yang dibacakan Hakim.
"Kita telah mendengar bersama Keputusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (11/4).
Hasto menilai pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa dan penting dalam konteks pendidikan politik kepada rakyat.
"Untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ucap dia.
Hasto menyatakan siap menghadapi proses tahapan sidang selanjutnya.
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujar dia.
Hasto kembali mengatakan tuduhan terhadap dirinya adalah proses yang dipaksakan dan merupakan daur ulang dari perkara sebelumnya.
"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar Hasto.