Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Padahal, kata Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan karena ulah tindakan penyidik KPK

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku (Merdeka.com)

Hasto Kristiyanto menyampaikan pembelaannya (pleidoi) setelah mendengar tuntutan jaksa terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Menurut kuasa hukumnya, Patra M Zen, dalam perkara ini kliennya dijadikan tumbal buntut kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, buronan sejak 2020.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra saat membacakan berkas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Padahal, kata Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan karena ulah tindakan penyidik KPK. Sebab, mereka mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan kabar lainnya ke media lebih awal. Ditambah lagi, pernyataan dari pimpinan KPK terkait upaya penangkapan Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," jelas dia.

Bukan fokus pada hal itu, KPK justru menyimpulkan adanya tindakan penenggelaman ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 yang menjadi penyebabnya. Padahal, klaim kubu Hasto, hal itu tidak ada hubungan dengan lolosnya Harun Masiku.

"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020 berdasarkan Surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020 sudah ditetapkan hilang,” ujar Patra menandaskan.

Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi