Eks Hakim MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan kehadiran Maruarar diperlukan untuk menjelaskan tafsir hukum.
Sidang lanjutan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan kehadiran Maruarar diperlukan untuk menjelaskan tafsir hukum terkait Putusan MK Nomor 18 dan 28 yang telah inkrah sejak lima tahun lalu.
"Agar bisa menjelaskan tafsir undang-undang dan Putusan 18 serta 28 yang sudah incracht 5 tahun lalu, di mana tidak ada bukti Hasto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan," ujar Ronny kepada wartawan.
Ronny menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaur ulang perkara dan melakukan penyusupan hukum terhadap Hasto.
"Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," katanya.
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam pribadi guna menghindari penyitaan dari penyidik KPK.
Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan:
- Donny Tri Istiqomah (advokat)
- Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku)
- Harun Masiku (buron)
Keempatnya diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020.
Uang tersebut dimaksudkan agar Wahyu membantu mengupayakan pergantian calon legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW di KPU.
Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.