Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Akui Hasto Kristiyanto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari
Hasto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio mengakui ada permintaan penanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR dari PDI Perjuangan Harun Masiku diselesaikan seperti Caleg DPR PDI Perjuangan dari Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Pengakuan itu diutarakan Tio saat menjadi saksi dalam siding lanjutan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR Harun Masiku di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
"Kemudian kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi saudara Maria Lestari sudah dilantik,” tutur jaksa membacakan BAP Agustiani dalam persidangan.
BAP itu kemudian dibenarkan Agustiani. Jaksa kemudian kembali bertanya perihal pengakuannya soal keinginan terdakwa Hasto Kristiyanto, agar proses PAW Harun Masiku diselesaikan dengan cara yang sama seperti Maria Lestari.
“Namun, berdasarkan informasi dari saudara Wahyu dan saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh saudara Hasto, sekjen dalam pleno dan menurut informasi dari saudara Wahyu, bahwa saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar,” kata jaksa.
“Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya,” jawab Agustiani.
“Disampaikan Wahyu kepada saudara?,” tanya jaksa.
“Mungkin, saya nggak ingat ya, tapi kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan,” sahut Agustiani.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.