Hasto Kristiyanto Blak-blakan di Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, Ungkap Hubungannya dengan Harun Masiku

Hal itu dikatakan Hasto saat bersaksi sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Hasto Kristiyanto Blak-blakan di Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, Ungkap Hubungannya dengan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Blak-blakan di Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, Ungkap Hubungannya dengan Harun Masiku (Merdeka.com)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Dalam keterangannya, Hasto membantah memiliki kedekatan apapun dengan Harun Masiku.

"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," tutur Hasto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

Menurut Hasto, Harun Masiku juga tidak pernah berkomunikasi atau berkonsultasi dengannya untuk urusan pencalegan, khususnya penetapan daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1. Sebab, keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno harus dipatuhi seluruh calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

"Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerah pemilihannya," ujar Hasto.

Hasto mengaku hanya pernah dua kali bertemu dengan Harun Masiku, yakni pertama kali saat memperkenalkan diri di DPP PDI Perjuangan dan ketika ketika Harun Masiku mendatanginya di rumah aspirasi PDI Perjuangan.

Adapun tujuan pertemuan itu menurut Hasto dalam rangka mengundangnya menghadiri upacara adat dan perayaan natal. Namun begitu, Hasto tidak menghadiri undangan tersebut.

"Saudara Harun Masiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," Hasto menandaskan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Kali ini, Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai terdakwa.

“Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto," tutur Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (26/6).

Hal itu sebagaimana dijadwalkan majelis hakim, selepas pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari kubu Hasto Kristiyanto minggu lalu. Adapun persidangan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi