Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Beri Kesaksian
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyelidikan kasus suap dilakukan Harun masiku.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini.
Dua saksi ahli itu adalah dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian.
"Keduanya hadir," kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi kepada wartawan, Senin (26/5).
Kesaksian Eks Kader PDIP
Dalam sidang sebelumnya, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri mengaku pernah menerima kiriman foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka Harun Masiku, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2023-2024 Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA). Saeful Bahri mengatakan foto tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh Harun Masiku.
Foto tersebut pun ditampilkan jaksa dalam sidang pemeriksaan Saeful sebagai saksi sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam foto tersebut tampak Harun Masiku selfie di depan dan di belakangnya ada Hasto Kristiyanto di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali.
"Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen," ucap Saeful dalam persidangan, Kamis, seperti dilansir dari Antara.
Setelah Harun memberikan informasi bahwa fatwa tersebut sudah diserahkan kepada Hasto, Saeful pun meminta hasil putusan fatwa MA itu kepada advokat Donny Tri Istiqomah.
Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.
Dengan fatwa itu, KPU diharapkan menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, sesuai keputusan PDIP.
Adapun Riezky menjadi calon anggota legislatif terpilih lantaran mendapatkan suara terbanyak kedua setelah calon legislator Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia. Setelah dokumen diterima dari Donny, Saeful mengaku memegang hasil putusan fatwa MA itu.
"Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU," tutur dia
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.