Ahli Ungkap Bahasa di Kasus Korupsi Rumit, Nilai Tak Logis Perintah Hasto Tenggelamkan HP Dimaknai Larung Pakaian

Saksi ahli itu dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Hasto Kristiyanto.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Ahli Ungkap Bahasa di Kasus Korupsi Rumit, Nilai Tak Logis Perintah Hasto Tenggelamkan HP Dimaknai Larung Pakaian
Ahli Ungkap Bahasa di Kasus Korupsi Rumit, Nilai Tak Logis Perintah Hasto Tenggelamkan HP Dimaknai Larung Pakaian (Merdeka.com)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa di sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Menurut Frans, dalam dunia politik, gaya komunikasi terpengaruh dengan tinggi jabatan seseorang yang menjadikan bahasa digunakan semakin rumit. Frans mengatakan, mesti ada analisis mendalam terlebih dulu untuk dapat memahaminya.

"Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA misalnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Frans menyebut, kalimat yang digunakan dalam bahasa komunikasi politik di kasus korupsi selalu mengandung unsur teka-teki. Dia mencontohkan salah satu perkara yang juga pernah ditelitinya, yakni rasuah yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa," jelas Frans.

"Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana," lanjut Frans.

Jaksa kemudian bertanya terkait dengan penyusunan kata-kata di aplikasi WhatsApp antara atasan dengan bawahan, apakah juga memengaruhi kerumitan pemaknaan.

"Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis," jawab Frans.

Seperti misalnya seorang menteri menulis atau berbicara “akan diamankan”, maka bisa saja maknanya tidak secara harafiah kata aman, yakni berkembang artinya menjadi akan diteruskan atau akan dihentikan. Kembali Frans menyampaikan, bahasa politik penuh dengan makna konotatif, sehingga perlu dipahami secara politik dan konteks dari penggunaan bahasa tersebut.

"Pendapat ahli, untuk konteks komunikasi dengan tadi basic keilmuan, jabatan dan sebagainya, apakah kedua belah pihak ini komunikasi pasti tahu konteks apa yang dikomunikasikan dalam percakapan itu? Tolong dijelaskan," tanya jaksa lagi.

"Betul sekali. Jadi dalam konteks antara dua pembicara atau lebih di dalam sebuah WA misalnya percakapan WA atau percakapan langsung pun, orang bisa menggunakan kata-kata yang sudah dipahami oleh keduanya atau orang satu kelompok itu," jawab Frans.

"Jadi konteksnya itu mereka pasti sudah paham. Tidak mungkin tiba-tiba membicarakan sesuatu jadi tanpa konteks. Kalau seperti itu pasti dari satu pihak mengatakan, 'ini dalam hal apa? Ini kaitannya apa? Ini maksudnya apa?' Kalau pertanyaan seperti itu berarti yang satu pihak mendengar misalnya atau lawan bicaranya itu belum masuk di dalam konteks. Tapi kalau dia katakan 'oke, oh iya setuju, mantap', atau apalah, itu berarti dia sama konteksnya dengan si pembicara itu," tandasnya.

Saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang menganalisis isi percakapan chat terkait perintah menenggelamkan handphone dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Awalnya, jaksa menunjukkan sekaligus membacakan chat kepada Frans, untuk kemudian didalami langsung dalam persidangan.

“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara, dengan Sri Rezeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/6).

“Belum,” jawab Frans.

Adapun isi percakapan tertulis yang ditampilkan jaksa adalah sebagai berikut:

“Siap Bapak

HP ini saja. Oke, thanks.

Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain

Siap Bapak. Bapak izin kus ke pik dulu

Oke”

Jaksa lantas meminta Frans menganalisis, apa sebenarnya konteks kejadian dan maksud dari percakapan tersebut.

“Jadi, penggunaan dari awal ‘Siap Bapak’, itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. ‘Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang’, sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok HP yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi, di situ konteksnya,” jawab Frans.

“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. ‘Yang itu ditenggelamkan saja’, berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” sambungnya.

Jaksa kemudian mengulas bahwa chat tersebut telah diperlihatkan kepada pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut, yakni Kusnadi selaku staf pribadi Hasto. Kemudian dalam keterangannya, menenggelamkan ponsel tersebut maksudnya adalah melarung pakaian.

“Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya jaksa.

“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan,” jawab Frans.

“Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, apa namanya, waktunya, bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chatnya dekat-dekatan sekali. Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa,” lanjutnya.

“Berarti kalau misalkan itu baju?” tanya jaksa lagi.

“Tidak logis. Tidak masuk akal,” sahut Frans.

Dakwaan Hasto

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi