Lobi-Lobi Urus PAW Harun Masiku, Advokat PDIP Donny Tri Ungkap Ada Upaya Aliran Dana untuk Sekjen DPR dan Kemendagri

Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Lobi-Lobi Urus PAW Harun Masiku, Advokat PDIP Donny Tri Ungkap Ada Upaya Aliran Dana untuk Sekjen DPR dan Kemendagri
Lobi-Lobi Urus PAW Harun Masiku, Advokat PDIP Donny Tri Ungkap Ada Upaya Aliran Dana untuk Sekjen DPR dan Kemendagri (Merdeka.com)

Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Donny mengulas adanya rencana aliran dana untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku.

Donny mengaku cukup kaget saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio, dan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.

"Ya justru saya surprise, ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio di situ," tutur Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Aliran Uang

Jaksa kemudian mendalami soal uang yang disiapkan untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Donny menjawab, awal mulanya ada upaya praktik transaksional dengan Saeful Bahri.

"Jadi, setelah Saeful menawarkan diri kepada saya, saya nggak tahu berapa minggu kemudian, tolong nanti diperdengarkan percakapannya, Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," jelas dia.

Donny mengatakan, Saeful Bahri sempat menyebutkan jumlah uang yang turut diarahkan untuk Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.

"Sekitar Rp2,5 miliar biayanya, saya masih ingat, Rp1,5 miliar buat KPU, Rp1 miliar buat Sekjen DPR, Rp1 miliar buat Sekjen Kemendagri," ujar Donny mengulas komunikasinya dengan Saeful Bahri.

"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, udah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," sambungnya.

Kemudian, Saeful juga menyebut ada uang suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp1 miliar.

"Wahyu minta Rp1 miliar, itu penyampaian dari Saeful ya?" tanya jaksa.

"Saeful ke saya sempat WhatsApp, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.

Lebih lanjut, Donny kemudian diminta untuk mengurus fatwa MA yang nantinya akan diberikan ke KPU RI, berisikan bahwa kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader pilihan DPP Partai.

Dakwaan Hasto

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi