Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Tim kuasa hukum merasa curiga melihat Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bermasker sepanjang sidang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap Hasto. Adapun Sekjen PDIP itu menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca Juga
Dua WNI Dikabarkan Disandera di Myanmar