Kompak Berkemeja Hitam, Ganjar hingga FX Rudy Hadiri Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto di PN Jakpus
Dalam sidang lanjutan perkara Hasto, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni staff Hasto, Kusnadi dan Nur Hasan selaku sekuriti DPP PDI Perjuangan.
Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ikut memantau langsung sidang perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5) siang.
Ganjar datang sambil memakai kemeja hitam sambil didampingi beberapa pengawal dari PDI Perjuangan. Ganjar tiba sekitar pukul 13.43 WIB.
Saat hendak memasuki ruang sidang Hasto, Ganjar mengisyaratkan seraya tidak membuat gaduh akan kehadirannya kepada masa pendukung Hasto di lokasi. Setelah itu, Ganjar langsung masuk ke ruang sidang.
Selain Ganjar, beberapa politikus PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah ada di lokasi sejak sidang dimulai. Politikus PDI Perjuangan itu di antaranya FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani.
Dalam sidang lanjutan perkara Hasto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni staff Hasto, Kusnadi dan Nur Hasan selaku sekuriti DPP PDI Perjuangan.
Dakwaan Hasto
Sebagaimana diketahui Hasto didakwakan dengan dua perkara sekaligus.
Pada dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan anak buahnay Nurhasan dan Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya guna menghilangkan bukti terjadinya suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDI Perjuangan itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).