Giliran eks Gubernur dan Pensiunan Jenderal Polri Muncul di Ruang Sidang Hasto Kristiyanto
Dalam dupliknya, Hasto kembali menegaskan perkara yang menjerat dirinya tidak lepas dari unsur rekayasa hukum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Di kursi penonton sidang, Jumat (18/7), tampak hadir mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Keduanya berada di ruang sidang sejak awal persidangan.
Edy mengenakan pakaian serba hitam, sedangkan Oegroseno memakai kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya sempat berbincang singkat dengan Hasto sebelum persidangan dimulai.
Agenda Sidang Pembacaan Duplik
Dalam dupliknya, Hasto kembali menegaskan perkara yang menjerat dirinya tidak lepas dari unsur rekayasa hukum. Menurutnya, proses hukum yang ia jalani adalah tindakan yang sewenang-wenang.
"Duplik telah saya siapkan dengan sebaik baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan thd keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang wenang," kata Hasto sembari menjelaskan lembaran dupliknya berjumlah 48 halaman.
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.