Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku Hari ini, KPK Angkat Bicara
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun pidana penjara.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku. Vonis bakal dibacakan pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) hari ini.
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun pidana penjara. Dia diyakini, terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku sehingga yang bersangkutan menjadi buronan sampai dengan hari ini.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Hasto denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam persidangan Jaksa KPK memastikan, Hasto memberi uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Hasto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
KPK akan Hormati Putusan Hakim
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya menghormati vonis yang akan dibacakan nanti siang pukul 13.30 WIB. Menurut dia, KPK sudah menjalani semua prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Asep pun mengajak seluruh pihak menjaga suasana kondusif selama proses vonis berlangsung. Dia berharap, semua pihak dapat tertib dan menerima apa pun keputusan dari hakim.
"Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," harap Asep.
Asep menegaskan, saat ini KPK sebagai bagian dari penuntut umum posisinya hanya menunggu keputusan hakim saja. Semua pembuktian sudah dilalui dengan menghadirkan saksi dan bukti.
"Sebagai penuntut umum, sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan. Jadi harapannya (sidang vonis) berjalan dengan lancar prosesnya," kata Asep.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Hasto hukuman 7 tahun pidana penjara. Dia diyakini, terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku sehingga yang bersangkutan menjadi buronan sampai dengan hari ini.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Hasto denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam persidangan Jaksa KPK memastikan, Hasto memberi uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.