Hasto Tanggapi Tuntutan 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku: Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal

Menurut Hasto, tuntutan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Hasto Tanggapi Tuntutan 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku: Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP). (@ 2025 merdeka.com)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dirinya dipidana 7 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Menurut Hasto, tuntutan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

“Saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Dia menyebut, tekanan politik melalui kriminalisasi hukum adalah risiko yang sudah dia perhitungkan sejak awal ketika memilih berpihak pada demokrasi.

"Saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," ucapnya.

Hasto juga menyinggung dugaan kriminalisasi lewat daur ulang kasus yang menurutnya telah inkrah sejak 2020. Meski tidak diakui dalam proses hukum saat ini, dia mengklaim fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta sorotan masyarakat sipil menunjukkan adanya tekanan politik terhadap pihak-pihak yang kritis.

“Sejak awal saya menyatakan akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak. Karena kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif,” tegasnya.

Tuntutan Hasto

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi