Hadir di Sidang Prapadilan, Yaqut Cholil Qoumas Mengaku Lega
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku merasa lega setelah menjalani proses sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota tambahan haji tahun 2024. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Yaqut hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Usai sidang, Yaqut menyampaikan bahwa proses praperadilan yang berlangsung sejauh ini berjalan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
“Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif,” ujar Yaqut kepada wartawan usai persidangan, Senin (9/3/2026).
Ia menilai baik pihak pemohon maupun termohon mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi di hadapan hakim.
Puji Hakim dan Soroti Kesepahaman Para Ahli
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menyampaikan apresiasinya kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin jalannya sidang praperadilan.
Menurut dia, hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar.
Yaqut mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat kesepahaman antara para ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon.
Salah satu poin penting yang disorot adalah terkait syarat penetapan seseorang sebagai tersangka, yang menurut para ahli harus didahului dengan adanya kerugian negara.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” ucap dia.
Sebut Kebenaran akan Menemukan Jalannya
Yaqut juga mengaku mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui pemantauan daring.
Ia meyakini proses hukum yang berlangsung secara objektif pada akhirnya akan mengungkap kebenaran.
“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," ucap dia.