Melawan Ajukan Praperadilan, Kubu Eks Menag Yaqut Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Ada Kerugian Negara

Penetapan Yaqut sebagai tersangka berefek terhadap penegakan hukum lantaran hingga saat ini belum ada perhitungan kerugian negara jelas.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Melawan Ajukan Praperadilan, Kubu Eks Menag Yaqut Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Ada Kerugian Negara
Melawan Ajukan Praperadilan, Kubu Eks Menag Yaqut Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Ada Kerugian Negara (Merdeka.com)

Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraeni berharap hakim tunggal menyidangkan gugatan praperadilan diajukan kliennya melihat perkara korupsi kuota haji secara procedural dan jernih. Melissa menilai upaya paksa penetapan Yaqut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji berdampak terhadap penegakan hukum.

"Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan," kata Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Melissa menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka berefek terhadap penegakan hukum lantaran hingga saat ini belum ada perhitungan kerugian negara yang jelas. Angka-angka yang muncul kerap kali berbeda, sehingga menimbulkan kebingungan.

"Kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari 1 triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya," ujar Melissa.

Untuk diketahui, sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini digelar usai Yaqut mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan ditunda setelah KPK mengajukan permohonan untuk menunda sidang praperadilan Yaqut. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).



Rekomendasi