Praperadilan Eks Menag Yaqut Kandas di PN Jaksel, Kuasa Hukum Singgung Kualitas Alat Bukti

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus kuota haji. Kuasa hukum menilai hakim tidak menilai kualitas bukti.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Praperadilan Eks Menag Yaqut Kandas di PN Jaksel, Kuasa Hukum Singgung Kualitas Alat Bukti
Praperadilan Eks Menag Yaqut Kandas di PN Jaksel, Kuasa Hukum Singgung Kualitas Alat Bukti (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya perkara yang harus dibayarkan ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Bersaksi dalam Kasus Kuota Haji, KPK Perkirakan Kerugian Rp1 Triliun
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan kesaksian untuk Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex terkait Kasus Kuota Haji di Kementerian Agama, menandai perkembangan penting penyidikan KPK. AntaraNews

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyampaikan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

Namun, ia menilai terdapat sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan secara mendalam dalam proses persidangan.

Menurut Mellisa, hakim praperadilan dinilai hanya melihat jumlah alat bukti yang diajukan tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.

"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di PN Jaksel.

Ia juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas aspek kewenangan lembaga antirasuah dalam menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

Mellisa menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait penerapan aturan dalam hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa.

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Rekomendasi