Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hadir memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan atas penetapan status tersangka dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024.
Di ruang sidang tampak KH Amin Said Husni, Kyai Nurul Yakin, Gus Irham Sarbumusi, Cak Hasanudin Ali, Ajengan Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Gus Rifqi, Ketua PW Ansor Kaltim, Ketua PC Ansor Cirebon, serta sekitar 60 mantan petugas PPIH Arab Saudi.
Saat dimintai keterangan, KH Amin menegaskan bahwa kehadirannya tidak mewakili lembaga.
“Saya hadir secara pribadi,” kata dia usai persidangan, Selasa (3/3/2026).
Advertisement
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Mellisa Anggraini, membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim tunggal. Ia menguraikan tiga pilar utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, prosedur penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan serta menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Disebutkan pula, hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.
Advertisement
Mellisa juga menyoroti keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, pemohon hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama.
“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar ucap dia.
Ia menambahkan, saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Padahal, dalam perkara yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti.
Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, KPK dinilai tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Advertisement
Penetapan tersangka juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Mellisa menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan, termasuk menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mellisa juga meminta agar tiga sprindik yang menjadi dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah serta seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersebut dibatalkan.
Usai pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik, dan duplik pada Rabu, 4 Maret 2026.