Usai Praperadilan Kandas, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Pekan Ini
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan setelah praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak PN Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan majelis hakim menilai penyidik KPK tidak melanggar prosedur dalam menetapkan status tersangka terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Asep, putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Ini
Asep mengungkapkan KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut surat panggilan tersebut telah dikirim pada pekan lalu dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan ini.
"Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja ya akhir minggu, itu hari Kamis," jelas Asep.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Terkait kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan, Asep menyatakan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penilaian penyidik serta pemenuhan berbagai syarat hukum.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi ya. Intinya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi ditunggu saja," ujar dia.