Ini Reaksi KPK Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan
KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa KPK menghormati hak hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Praperadilan Hak dan Dijamin UU
Praperadilan, menurut Budi, adalah hak bagi setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang.
"Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," jelasnya.
Walaupun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu YCQ dan IAA. Budi memastikan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka sah secara formil maupun materil.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegasnya.
Hingga saat ini, prosesbpenyidikan masih berlangsung dan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. KPK juga masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Saat ini KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," kata Budi.