Yaqut Klaim Saksi Ahli Sidang Praperadilan Sepakat Penetapan Tersangka Harus Ada Kerugian Negara
Yaqut menilai hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut para ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 sepakat penetapan tersangka harus melalui proses jelas, termasuk adanya kerugian negara. Kesepahaman itu muncul dari saksi ahli dihadirkan pihak pemohon maupun termohon dalam persidangan.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (9/3).
Yaqut di sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3). Kali ini, agenda sidang pengambilan kesimpulan.
Yaqut Bersyukur Praperadilan Berjalan Terbuka
Yaqut mengatakan mengikuti proses praperadilan sejak awal. Pada sidang pertama, Yaqut hadir langsung, sedangkan sidang berikutnya diikuti secara daring. Yaqut menilai jalannya persidangan berlangsung terbuka dan objektif.
“Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan, apa, eee, waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," ujar Yaqut.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. aa1151r
Dia juga meyakini kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang adil.
“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” tandas Yaqut.