Dicecar Jaksa KPK, Teman Kuliah Mengaku Hapus Nomor HP Luar Negeri Milik Hasto
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Dia yang merupakan teman kuliah di Universitas Pertahanan itu, mengatakan Hasto sempat memiliki nomor ponsel dengan provider luar negeri.
Hal itu disampaikan di persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal nomor ponsel yang digunakan Hasto selama masa pertemanan di kampus.
"Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
"Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya," jawab Cecep.
"Provider dalam negeri nomornya itu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya kan yang 62 maksudnya kan," sahut Cecep.
Cecep mengakui bahwa Hasto sempat menggunakan nomor ponsel luar negeri. Hanya saja, nomor tersebut sudah tidak aktif sejak November 2024.
"Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan," tanya jaksa.
"Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar," jawab Cecep.
"Tahun kemarin itu kapan?" tanya jaksa lagi.
"Itu yang November terakhir itu," sahut Cecep.
"Masih ingat nomor mana itu?" timpal jaksa.
"Enggak, enggak ingat," jawab Cecep.
Jaksa kemudian mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep tersebut. Hanya saja, Cecep tetap menyatakan sudah lupa dan menghapus nomor itu lantaran tidak aktif.
"Kodenya berapa? Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.
"Kan bukan +62," jawab Cecep.
"Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? Yang November tadi itu ya?,” cecar jaksa.
"Iya yang tadi," sahut Cecep.
Cecep mengatakan, tidak pernah muncul nama Sri Rejeki Hastomo saat menyimpan nomor luar negeri Hasto Kristiyanto. Diketahui, nama Sri Rejeki disimpan oleh anak buah Hasto, yakni Kusnadi.
Dalam percakapan, ada permintaan dari Sri Rejeki Hastomo kepada Kusnadi untuk merendam ponsel. Namun, dalam persidangan Kusnadi mencoba meluruskan bahwa yang dimaksud merendam adalah melarung pakaian.
"Ada pernah saudara pada saat ngesave muncul Sri Rejeki?" tanya jaksa.
"Enggak ada sih," jawab Cecep.
Saksi Sebut Hasto Pernah Mengadu Namanya Dicatut
Cecep menyebut Hasto tidak pernah menawarkan jabatan kepada rekan seangkatannya Unhan.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan pernah tidak kliennya menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya di kampus, yang merupakan anggota TNI.
"Saudara sendiri pernah tidak mendengar bahwa dia menawarkan jabatan kepada teman-teman yang lain? Misalnya yang satu angkatan itu, apakah dia yang sudara saksi katakan tadi yang berasal dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara untuk mendapat jabatan-jabatan tertentu. Mengingat kedekatan Pak Hasto dengan pejabat-pejabat tertentu di negeri ini ketika itu?" tanya Maqdir.
"Sepanjang yang saya ketahui, itu enggak pernah ya. Jadi yang dilakukan ya itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin sekarang bahkan olahraga terus," jawab Cecep.
Cecep mengatakan, selama berteman dengan Hasto, setiap kegiatan yang dilakukan bersama kerap berkaitan dengan diskusi masalah geopolitik.
Dia juga mengaku adanya momen Hasto mengeluhkan namanya yang dicatut atau digunakan oleh pihak tertentu, untuk menjanjikan jabatan kepada orang lain.
"Jadi gini, kalau kepada saya enggak pernah. Tapi Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang enggak tegaan juga ya, Pak Hasto mungkin enggak tegaan ya atau juga beliaunya juga, apa ya," kata dia.
"Pokoknya kayak enggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya. Tapi kan saya enggak mau saya terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut ya," lanjut Cecep.
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.