Sidang vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendadak riuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini. Kondisi ini usai anggota hakim mempertimbangkan Hasto untuk dibebaskan.
Sontak kondisi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim sidang vonis Hasto PDIP sampai bertindak. Dia sampai melakukan ketok palu untuk menenangkan ruang sidang.
"Karena hal tersebut akan merusak integritas dan kredibilitas sistem pidana itu sendiri serta bertentangan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Menimbang bawaan pasal 191 ayat 12. Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu," kata Hakim.