Kaltim Perkuat Jaminan Halal Produk Hewani, LPH DPKH Jalani Asesmen Akreditasi BPJPH
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius memperkuat Jaminan Halal Produk Hewani Kaltim. Melalui asesmen lapangan oleh BPJPH, LPH DPKH Kaltim ditargetkan segera terakreditasi untuk melindungi konsumen.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat Jaminan Halal Produk Hewani Kaltim bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan asesmen lapangan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tengah diajukan akreditasinya.
Asesmen penting ini dilakukan secara langsung oleh tim khusus dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal. Proses ini bertujuan memastikan LPH yang dimiliki Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim memenuhi standar akreditasi.
Pelaksana Harian Kepala DPKH Kaltim, drh Dyah Anggraini, menyatakan bahwa LPH ini berfokus pada sektor strategis seperti penyembelihan hewan dan produk peternakan. Pengakuan resmi dari lembaga berwenang diharapkan segera diperoleh untuk memberikan kepastian dan perlindungan konsumen.
Pentingnya Penguatan LPH untuk Perlindungan Konsumen
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur menargetkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimilikinya dapat segera memperoleh pengakuan resmi. Akreditasi ini sangat krusial untuk memperkuat Jaminan Halal Produk Hewani Kaltim. Dengan adanya LPH yang terakreditasi, proses sertifikasi produk hewani di wilayah ini akan semakin efisien dan terpercaya.
Pengakuan tersebut akan memberikan kepastian sekaligus perlindungan optimal bagi masyarakat. Konsumen dapat merasa tenang dalam mengonsumsi produk hewani yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga utuh serta terjamin kehalalannya. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan hak-hak konsumen.
Direktur Registrasi Halal, Muhammad Djamaluddin, turut menekankan urgensi penguatan kapasitas LPH di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Djamaluddin, keberadaan LPH yang terakreditasi sangat mendukung percepatan implementasi kebijakan jaminan produk halal secara nasional.
Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap produk hewani yang beredar telah memenuhi standar syariat Islam. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem Jaminan Halal Produk Hewani Kaltim yang berlaku, serta mendorong produsen untuk selalu menjaga kualitas produknya.
Standar dan Proses Asesmen Akreditasi LPH
Muhammad Djamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan asesmen lapangan ini bertujuan untuk memastikan tingkat kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) DPKH Kaltim. Kesiapan ini mencakup pemenuhan seluruh standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membangun ekosistem halal yang kuat di Indonesia.
Standar akreditasi yang dievaluasi sangat komprehensif, meliputi penguatan dari sisi kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, hingga kompetensi teknis. Kompetensi teknis ini krusial dalam pengujian produk halal yang akan disertifikasi, khususnya untuk Jaminan Halal Produk Hewani Kaltim. Tim penilai memastikan bahwa LPH memiliki kapabilitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Fokus pemeriksaan pada proses asesmen ini sangat detail, mencakup beberapa aspek penting. Ini termasuk legalitas LPH, analisis risiko ketidakberpihakan, stabilitas keuangan, serta tanggung gugat lembaga. Setiap aspek diperiksa secara teliti untuk menjamin integritas dan kredibilitas LPH.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup struktur organisasi, komitmen manajemen, audit internal, dan kaji ulang manajemen. Kompetensi auditor terhadap ruang lingkup yang diajukan juga menjadi perhatian utama. Tim penilai bahkan melakukan simulasi proses pemeriksaan kehalalan, dari skema sertifikasi, permohonan, penyusunan laporan, penanganan keluhan, hingga transparansi informasi publik, demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
Sumber: AntaraNews