Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, baru saja menerima sertifikat halal untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya warga binaan. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas dan legalitas produk yang dihasilkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian esensial dari pembinaan kemandirian. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dan kesiapan warga binaan saat kembali berintegrasi dengan masyarakat luas. Ini juga merupakan wujud keseriusan dalam menyiapkan mereka menghadapi dunia kerja.
Proses penerimaan sertifikat ini tidak hanya sekadar pengakuan kualitas produk UMKM warga binaan. Lebih dari itu, sertifikat ini menegaskan komitmen Lapas Banjarmasin dalam menghasilkan produk yang legal, layak, serta dapat dipercaya oleh publik. Hal ini sejalan dengan visi pembinaan yang produktif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Sertifikasi halal ini secara signifikan memperkuat legalitas dan daya saing produk UMKM yang dibuat oleh warga binaan Lapas Banjarmasin. Akhmad Herriansyah menekankan bahwa pembinaan kemandirian harus menghasilkan produk yang berkualitas. Pengakuan ini diharapkan dapat membuka pasar yang lebih luas bagi produk-produk tersebut.
Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja) Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Bagus Paras Etka, menambahkan bahwa sertifikat halal adalah bagian dari upaya penguatan kualitas dan nilai tambah. Dengan adanya pengakuan ini, Lapas berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk UMKM warga binaan. Hal ini selaras dengan Program AKSI yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penerimaan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Lapas dalam menyiapkan warga binaan agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat. Produk yang bersertifikat halal memiliki nilai jual lebih tinggi dan memenuhi standar konsumen. Ini adalah langkah konkret menuju kemandirian ekonomi bagi mereka.
Advertisement
Advertisement
Proses untuk mendapatkan sertifikat halal ini melibatkan pendampingan menyeluruh dari Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Ahmad Bahruni, pendamping sertifikasi halal Kemenag Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan dari tahap awal hingga penerbitan sertifikat. Ini memastikan semua standar dan prosedur terpenuhi.
Bahruni mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan penyerahan sertifikat halal bagi produk UMKM warga binaan Lapas Banjarmasin. Pihaknya berharap ke depan semakin banyak produk UMKM warga binaan yang dapat tersertifikasi halal. Kemenag Kota Banjarmasin juga menyatakan kesiapan untuk terus membantu proses pendampingan sertifikasi.
Sinergi antara Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Kementerian Agama menjadi kunci keberhasilan program ini. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM warga binaan agar tumbuh secara profesional dan berdaya saing. Ini juga merupakan bagian dari penguatan pemasyarakatan yang produktif dan berkelanjutan di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews