Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah signifikan bagi produk. Ini berfungsi sebagai perlindungan konsumen sekaligus jaminan kepastian hukum terhadap kehalalan sebuah produk.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya berdampak pada aspek keagamaan, tetapi juga berimplikasi positif secara ekonomi bagi para pelaku usaha.
Lebih dari itu, sertifikasi produk halal juga mencerminkan standar kualitas, higienitas, kebersihan, dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Hal ini menjadi krusial dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis dan penguatan UMKM.
Advertisement
Advertisement
Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat ganda yang saling melengkapi. "Halal itu selain (mendongkrak) keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi," kata Aqil Irham.
Program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah saat ini, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, sertifikasi ini juga mendukung upaya penguatan industri serta peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Penerapan standar halal dapat secara signifikan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Ini pada gilirannya akan memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional juga akan terwujud melalui peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
Advertisement
Advertisement
Tren global saat ini memperlihatkan adanya peningkatan permintaan yang signifikan terhadap produk halal. Permintaan ini tidak hanya datang dari negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga dari konsumen global yang semakin memprioritaskan mutu dan keamanan pangan. "Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal," ujar Aqil Irham.
Aqil Irham juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan sebagai pembatasan kegiatan produksi atau perdagangan produk. Prinsip utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Ini memastikan setiap konsumen mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kehalalan produk yang akan mereka konsumsi.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak konsumen untuk memilih, BPJPH menegaskan bahwa tidak semua produk diwajibkan bersertifikat halal. "Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian," tambahnya. Ini memberikan kejelasan bagi konsumen dan produsen.
Advertisement
Sumber: AntaraNews