Tim Kuasa Hukum Buka Suara soal Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan
Wiradarma menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan dari kliennya.
Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," ujar kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (tanggal sesuai konteks).
Wiradarma menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan dari kliennya.
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Respons KPK
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Hafiz menjelaskan, barang bukti yang disita dalam penggeledahan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah, sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, pengajuan praperadilan adalah hak pemohon, namun kewenangan perkara berada di Pengadilan Tipikor, bukan lagi di PN Jakarta Selatan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seluruh berkas perkara, termasuk terdakwa, dakwaan, dan barang bukti, menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan ke Tipikor.
"Sudah jadi kewenangan di Majelis Hakim Tipikor itu yang tempo hari sudah kita sampaikan. Ya mungkin teman-teman dari pemohon juga sudah menyadari itu," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi yang mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa oleh KPK pada Juni 2024.
Sesuai dengan agenda persidangan hari Rabu ini, seharusnya menjadi momen jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.
Permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara Nomor 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan ditangani oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06.
Dalam permohonannya, Kusnadi menggugat keabsahan penggeledahan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024, serta sah-tidaknya penyitaan pada tanggal yang sama.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi, termasuk tiga unit ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.