Panik KPK Usut Kasus RPTKA, Anak Buah Silmy Karim Bayar Rumah Pakai Emas Dibeli dari Uang Hasil Peras WNA
Para tersangka langsung menarik uang dari rekening bank, hingga akhirnya dibelikan emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap salah satu anak buah Silmy Karim diduga membeli rumah menggunakan emas kepingan dari hasil pemerasan. Pembelian rumah ini dilakukan setelah tersangka mengetahui bahwa KPK sedang mengusut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
Diketahui, anak buah Silmy tersebut adalah Junaidi Sri Pambuadi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Itas.
Selain membeli rumah dari praktik rasuah, Setyo menduga para tersangka panik saat KPK menangani kasus RPTKA tersebut. Para tersangka langsung menarik uang dari rekening bank, hingga akhirnya dibelikan emas.
"Penarikan dilakukan secara bertahap karena menggunakan nama-nama nominee. Uang tersebut kemudian dibelikan emas," ujar Setyo.
Rekening Office Boy Jadi Tempat Penampungan
KPK mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy dan cleaning service dalam kasus pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dipakai untuk menampung aliran dana hasil pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Setyo mengatakan, penyidik menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain saat menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus itu.
"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari setiap proses pengurusan izin tinggal.
Penarikan dana diduga dilakukan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, sejumlah staf turut dilibatkan. Salah satunya Gusti Benardiansyah yang diduga memanfaatkan beberapa rekening sebagai rekening penampung dana dari sponsor maupun penjamin WNA yang mengurus izin tinggal.
KPK menduga penggunaan rekening milik pihak lain itu dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi.