KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus suap Harun Masiku. Salah satunya adalah anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
- Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
- Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
- KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita
- Hasto Diperiksa KPK Besok Kasus Harun Masiku, PDIP: Risiko Suarakan Kebenaran
Meskipun telah mencekal Kusnadi, KPK belum melihat adanya kebutuhan untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. Sebab hal itu menjadi kewenangan dari penyidik KPK.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7).
Sejauh ini, penyidik baru mencegah kelima orang tersebut. Apabila kedepannya akan ada penambahan lagi, hal itu tergantung pada penyelidikan tim penyidik
Tessa menambahkan, penyidik memiliki strategi tersendiri sehingga membidik kelima orang itu tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan di buat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi kita tunggu proses ke depannya sama-sama," Tessa menegaskan.
Selain Kusnadi, tiga orang yang dicegah berprofesi sebagai advokat. Mereka adalah Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Satu lainnya adalah mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Untuk Donny Tri Istiqomah, sebelumnya penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya dalam rangka pengusutan kasus suap Harun Masiku.
Begitu juga terhadap Dona Berisa alias DB pernah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Di pemeriksaan DB inilah penyidik antirasuah membuka peluang terjadinya Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus Harun.
Usai pemeriksaannya, KPK menemukan telah terjadi perintangan penyidikan. Saat ini penyidik tengah mendalami unsur dari dugaan perintangan penyidikan Harun.
"Apakah pencekalan ini dalam rangka penemuan unsur perkara yang sedang ditangani ataupun ada peluang untuk melihat upaya OOJ tentunya penyidik sendiri yang tahu," ujarnya.
Sebagai tambahan kelima orang itu dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung dari 22 Juli 2024. Hal itu juga sebagaimana dalam surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Untuk selanjutnya mereka akan diperiksa namun belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
- 5 Cara untuk Mengoptimalkan Kinerja Mesin Turbo di Toyota Raize
- 5 Alasan Penting Menggunakan Ban Cadangan Mobil untuk Menjamin Keamanan
- Apa yang Memicu Mobil Boros Bensin? Temukan 9 Faktor Penyebabnya
- Mengenal Alessandro Circati, pemain Bek dari Parma dan Australia yang akan berhadapan dengan Timnas Indonesia.
- Ngelamar jadi Baby Sitter, Cewek ini Dibuat Syok sama Peraturan Calon Majikan yang Tak Masuk Akal
Berita Terpopuler
-
Petugas Pukul Mahasiswa yang Berfoto dengan Jokowi, Istana Minta Maaf
merdeka.com 10 Sep 2024 -
Pesta Kembang Api Meriahkan Pembukaan PON XXI di Aceh, Jokowi: Teurimong Geunaseh
merdeka.com 10 Sep 2024 -
Jokowi: PON Ajang Lahirkan Atlet Calon Peraih Medali Emas di Olimpiade
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Buka PON XXI Aceh-Sumut, Jokowi: Pegang Sportivitas dan Fairplay
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Minta RSUD dr Zainoel Abidin di Aceh Diperluas
merdeka.com 09 Sep 2024