Bantah Ulur Waktu, KPK Jelaskan Alasan Absen Sidang Praperadilan Hasto
Ketidakhadiran KPK membuat sidang praperadilan yang diajukan Hasto ditunda sampai 5 Februari.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tim hukumnya tidak hanya menangani kasus Hasto Kristiyanto. KPK tidak hadir saat sidang praperadilan terkait gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangkanya.
"Kita kan tidak mengulur waktu, artinya tugas biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja. Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan tidak hanya sekadar datang membawa badan gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Rabu (22/1).
Menurut dia, pihaknya harus memantapkan dokumen dan alat bukti ketika Hasto ditetapkan menjadi tersangka untuk nantinya dipaparkan di muka sidang. Menurutnya, kejadian semacam ini bukan hanya terjadi pada Hasto.
"Jadi bukan karena sekarang saja, ya silakan saja kalau dari pihaknya mereka menyampaikan seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, kubu Hasto memberikan sindiran menohok kepada KPK yang tidak hadir pada saat sidang praperadilan kemarin.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (21/1).
Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran masih mempersiapkan diri sejumlah bukti kuat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Dia juga menyampaikan persidangan gugatan Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi sorotan banyak pihak. Sebab persidangan ini bakal menjadi bukti khsusunya dalam peradilan dalam negeri.
Maqdir bahkan mengaku sempat meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Sebab kata dia. Tidak adakah bukti yang kuat yang menyebutkan Hasto ikut terlibat dalam korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 maupun menghalangi penyidik KPK dalam memburu Harun.
Ketidakhadiran KPK membuat sidang ditunda hingga 5 Februari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.