Dasco Jelaskan Alasan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Bisa Buru-Buru, Berpotensi Kembali Digugat ke MK
Menurut Dasco, apabila pembahasan Undang-Undang dipaksakan dan terburu-buru, maka berpotensi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya tidak boleh digelar secara tergesa-gesa. Menurut Dasco, apabila pembahasan Undang-Undang dipaksakan dan terburu-buru, maka berpotensi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Dasco mengingatkan, revisi UU Pemilu sudah berulang kali digugat dan diputus MK. Oleh karena itu, Dasco tidak ingin kondisi serupa kembali terulang.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” tegas dia.
Revisi UU Pemilu Masih Butuh Kajian
Saat ini, menurut Dasco, pembahasan revisi UU Pemilu masih memerlukan kajian mendalam dan simulasi matang DPR maupun partisipasi publik.
"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco.
Sementara terkait ambang batas, Dasco menyebut saat ini partai-partai politik masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan.
"Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” pungkas Dasco.