Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Reaksi Pabrikan Jepang dan China
Peraturan insentif pajak untuk mobil listrik di Indonesia mengalami perubahan. Ini tanggapan produsen mobil.
Perubahan insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia telah resmi diterapkan, sehingga pemilik mobil bertenaga baterai tidak lagi dapat menikmati insentif pajak hingga 0 persen.
Aturan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Dalam skema yang baru, mobil listrik tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak secara penuh. Ini berarti bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek pajak, baik untuk PKB maupun BBNKB.
Menanggapi perubahan ini, Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menyatakan bahwa perubahan struktur pajak kendaraan listrik merupakan langkah transisi menuju kemandirian industri elektrifikasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai insentif untuk mendorong adopsi awal.
"Ya kan sudah di-treatment spesial, sudah 2 tahun spesial. Ya, tapi itu kembali lagi kebijakan pemerintah lah ya," ujar dia saat ditemui di PIK 2, Tangerang, pada Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan hasil yang positif.
Hal ini menandakan bahwa pasar untuk mobil bertenaga baterai mulai terbentuk, sehingga pemerintah kini beralih fokus ke aspek lain.
“Sekarang kita saatnya memikirkan infrastruktur, seperti charging station, mungkin juga ada perubahan orientasi, itu yang kita lihat dari pemerintah,” tambah Bob.
Di sisi lain, Zeng Shuo, Presiden Direktur Chery Group Indonesia, yang merupakan salah satu produsen asal China dengan beberapa merek seperti Chery, Omoda, Jaecoo, Lepas, dan iCar, menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini," ungkapnya saat ditemui di Kuningan, beberapa waktu lalu.
Patuh Aturan Pemerintah
Zeng Shuo mengungkapkan ketidakpastian dalam memperkirakan permintaan konsumen untuk kendaraan listrik setelah penghapusan pajak 0 persen.
"Kalau kita tidak bisa prediksi (penjualan EV), tapi yang bisa kita lakukan ada mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah," tegasnya.
Meskipun pemerintah tidak menghapus semua insentif, kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan, baik berupa pengurangan tarif maupun pembebasan sebagian pajak.
Dengan demikian, istilah "pajak 0 persen" yang sebelumnya melekat pada mobil listrik kini tidak lagi berlaku di seluruh Indonesia.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah desentralisasi kebijakan, di mana pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
Hal ini menyebabkan variasi dalam besaran pajak di seluruh Indonesia. Konsumen di satu daerah mungkin mendapatkan insentif penuh, sementara di daerah lain hanya memperoleh potongan sebagian.
Kebijakan tersebut dianggap memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal mereka, sekaligus tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.