Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Yuk, simak penjelasan berikut yang disarikan dari berbagai sumber mengenai pajak dan cara menghitungnya jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik Seperti Ini
Banyak yang mempertanyakan bagaimana perhitungan pajak untuk mobil listrik, terutama karena ada anggapan bahwa pajaknya mahal karena harga jual mobil listrik yang tinggi, meskipun dalam dua tahun terakhir mobil listrik mengalami pertumbuhan di Indonesia karena dianggap ramah lingkungan dan lebih mudah perawatannya dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan kendaraan elektrik dengan memberikan insentif pajak, sehingga biaya tahunan untuk mobil listrik menjadi lebih terjangkau.
Bagaimana Menghitung Pajak Mobil Listrik?
Cara perhitungan pajak mobil listrik tetap serupa dengan cara perhitungan pajak kendaraan bermotor pada umumnya.
Pajak normal memiliki besaran yang berbeda, hanya mencapai 10 persen dari pajak yang harus terbayarkan. Meskipun demikian, cara perhitungan pajak untuk kendaraan listrik tetap sama dengan kendaraan bermotor konvensional.
Rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali 2 persen digunakan untuk menghitung pajak kendaraan listrik, kemudian akan ditambahkan biaya SWDKLLJ.
Apakah jumlah pajak mobil tahunan sebesar 37,8 juta rupiah masih dianggap tinggi, mengingat seseorang membeli Hyundai Creta seharga Rp 399,9 juta dengan NJKB senilai Rp 189 juta?
Tetapi, setiap pemilik kendaraan listrik akan senang mendengar bahwa pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 10 persen berdasarkan UU HKPD. Dengan begitu, jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun hanya sebesar Rp3,7 juta.
Mulai tahun 2025 mendatang, mobil listrik akan dikecualikan dari pembayaran PKB dan BBNKB sesuai dengan Undang-Undang ini.
Apa alasan mengapa pajak mobil listrik lebih murah?Salah satu faktor yang membuat pajak tahunan mobil listrik di Indonesia lebih rendah dibanding mobil konvensional adalah adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan tarif 0% untuk mobil pertama. Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB.