Seperti Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Yuk simak penjelasan berikut yang disarikan dari berbagai sumber mengenai pajak dan cara menghitungnya jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik.
Inilah Bagaimana Menghitung Pajak Mobil Listrik
Dalam dua tahun terakhir, mobil listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan karena dianggap ramah lingkungan dan lebih mudah perawatannya dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan kendaraan listrik dengan memberikan insentif pajak, sehingga biaya tahunan untuk mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Meskipun demikian, banyak yang penasaran tentang cara perhitungan pajak untuk mobil listrik, terutama karena ada persepsi bahwa pajaknya mahal akibat harga jual mobil listrik yang tinggi.
Bagaimana Menghitung Pajak Mobil Listrik
Cara perhitungan pajak mobil listrik tetaplah mirip dengan cara perhitungan pajak kendaraan bermotor secara umum.
Pajak normal memiliki besaran yang berbeda, yaitu bisa mencapai lebih dari 10 persen. Namun, perhitungan pajak untuk kendaraan listrik tetap sama dengan kendaraan bermotor konvensional.
Pajak kendaraan listrik dapat dihitung dengan menggunakan rumus NJKB yang kemudian ditambahkan dengan biaya SWDKLLJ.
Apakah jumlah pajak mobil tahunannya yang sebesar 37,8 juta rupiah masih terlalu tinggi jika seseorang membeli Hyundai Creta dengan harga Rp 399,9 juta, dengan NJKB senilai Rp 189 juta?
Pemilik kendaraan listrik akan senang mendengar bahwa pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 10 persen kepada mobil listrik. Sebagai hasilnya, mereka hanya perlu membayar pajak sebesar Rp3,7 juta per tahun.
Mulai tahun 2025 mendatang, mobil listrik tidak akan dikenakan PKB dan BBNKB berdasarkan Undang-Undang ini.
Apa alasan mengapa pajak mobil listrik lebih murah? Salah satu faktor yang membuat pajak tahunan mobil listrik di Indonesia lebih rendah daripada mobil konvensional adalah adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan tarif 0% untuk mobil pertama. Sebagai hasilnya, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB.