Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah, DKI Jakarta Cari Solusi, Jawa Barat Tetap Tarik Pajak

Aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah sudah resmi berubah tidak lagi nol persen.

Arief Aszhari
Oleh Arief Aszhari - Reporter
Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah, DKI Jakarta Cari Solusi, Jawa Barat Tetap Tarik Pajak
Wuling Motors (Wuling) resmi mengoperasikan enam (6) titik pengisian daya baterai mobil listrik dengan sistem DC Charging yang tersebar di beberapa lokasi. (ist) (© 2026 Liputan6.com)

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah resmi mengubah skema pajak untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, mobil listrik mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen, namun kebijakan ini kini tidak berlaku sepenuhnya.

Perubahan ini menarik perhatian publik, terutama mengingat minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah.

Aturan ini juga menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif yang menarik, di mana di DKI Jakarta, misalnya, pengenaan PKB untuk mobil listrik ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, penyerahan kepemilikan kendaraan listrik sebelumnya juga tidak dikenakan BBNKB. Namun, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, skema insentif tersebut tidak lagi berjalan otomatis seperti sebelumnya.

Menanggapi perubahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik. Pemprov DKI, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini sedang menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar perubahan kebijakan ini tidak langsung membebani masyarakat.

Pemerintah daerah memahami bahwa pengguna kendaraan listrik telah berkontribusi dalam mendorong transisi energi bersih dan mobilitas ramah lingkungan. Oleh karena itu, meskipun ada penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, upaya akan dilakukan agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi masyarakat.

Saat ini, DKI Jakarta tengah merancang skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam regulasi terbaru. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak masyarakat, tanpa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kendaraan listrik tetap menjadi solusi bagi masyarakat dalam berkontribusi terhadap lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berbeda dibandingkan DKI Jakarta dengan tetap menerapkan pajak untuk kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang krusial untuk pembangunan daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujarnya di Bandung pada Selasa (21/4/2026).

Menurut Dedi, menghapus pajak kendaraan bermotor dapat menghambat pembangunan, terutama jika dana bagi hasil pajak juga ditunda. Ia optimis bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring dengan perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

"Hari ini optimistis dengan layanan infrastruktur jalan yang semakin baik, dan kelengkapan kenyamanan jalan semakin meningkat, kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat tinggi," tambahnya.

Pemprov Jawa Barat juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak dengan menghapus kewajiban KTP pemilik pertama kendaraan. Perubahan dalam kebijakan pajak kendaraan listrik ini bisa memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan ramah lingkungan. Meski insentif tidak lagi maksimal, dukungan dari pemerintah daerah diharapkan akan tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik di Indonesia.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan antara insentif untuk kendaraan hijau dan kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur. Dengan adanya dinamika ini, menarik untuk melihat bagaimana respons pasar otomotif nasional serta strategi pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem kendaraan listrik agar tetap berkembang.

Rekomendasi